kumpulan makalah






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaiadah atau bahasan-bahasan sebagai metodologi untuk memperoleh hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang rinci. Pokok-pokok bahasan dalm Ilmu Ushul Fiqih ini adalah dalil-dalil syara yang secara garis besar pula. Sedangkan sumber hukum syara adalah syariyah yang daripadanya diistinbatkan hukum-hukum syariah. Pengetahuan fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam Ilmu Ushul Fiqih, menurut aslinya kata Ushul Fiqih adalah kata yang berasal dari kata bahasa arab Ushulul Fiqih yang berarti kata asal-usul fiqih. Ushul Fiqih terasa penting bilamana dihadapkan pada masalah-masalah yang hakumnya tidak terdapat dalam pembendaraaan fiqh lama.
Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum islam melakukan perbandingan mhzab bahkan untuk mengetahui mana pendapat yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk mempebahurui hukum islam, semakin terasa betapa pentingnya melakukan studi ushul fiqih. Al-Quran dan hadis yang sampai kepada kita masih otentik dan orisinil. Orisinilitas dan otentitas didukung oleh penggunaan oleh bahasa aslinya, yakni bahasa arab karena Al-Quran dan hadis merupakan dua dalil hukum, yakni petunjuk-petunjuk adanya hukum.
B.   Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan pengertian ushul fiqh secara terminologis dan etimoligis ?
2.      Mendikeipsikan objek kajian dan kegunaan ushul fiqh ?
3.      Mendeskripsikan sistematikannya ?
C.   Tujuan Makalah
Makalah ini dibuat supaya mahasiswa bisa mengetahui pengertian ushul fiqh dan objek kajian ushul fiqh untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa dalam mencari ilmu  dan sebagai bahan referensi dalam belajar
D.   Manfaat
Memberikan pengetahuan bagi memakalah pada khususnya dan mahasiswa pada umumnya agar memiliki wawasan yang luas  dan pengetahuan
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Ushul Fiqh
1.     Pengertian Ushul Fiqh dari Kata
Untuk mengetahui makna dari kata Ushul Fiqh dapat kita lihat dari dua aspek: Ushul Fiqih kata majemuk( murukab ), Ushul fiqih sebagai istilah ilmiah. Dari aspek pertama, Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jama dari ashl dan kata fiqih, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas. Ashal secara etimologi diartikan sebagai “ fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”
Adapun menurut istilah, Ashl memiliki beberapa arti berikut ini:
1.      Dalil, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqh bahwa ashal dari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah SWT, dan sunah Rasull
2.      Qa’idah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda nabi SAW:
بني الاسلام علي خمسة اصول
Artinya :
“ Islam itu didirikan atas Lima ushul ( dasar atau fondasi )
3.      Rajih, yaitu yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqh
الاصل في الكلام الحقيقة
Artinya :
“ Yang terkuat dari ( kandungan ) suatu hukum adalah arti hakikatnya”
Maksudnya, yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
4.      Mustashhab, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Misalnya seseorang yang hilang, apakah ia tetap mendapatkan haknya seperti warisan ataupun ikatan perkawinanya? Orang tersebut harus dinyatakan masih hidup sebelum ada berita tentang kematiannya. Ia tetap terpelihara haknya seperti tetap mendapatkan waris, begitu juga ikatan perkawinannya dianggap tetap.
5.      Far’u ( cabang ) seperti perkataan ulama Ushul
الولد فرع للاب
Artinya :
“ Anak adalah cabang dari ayah “ ( Al-Ghazali, 1:5 )
Dari kelima pengertian ashl diatas, yang biasa digunakan adalah dalil, yakni dalil-dalil fiqih.
Adapun fiqih, secara istimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengarahan potensi akal. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Al-quran, yakni dalam surat At-thoha ( 20 ): 27-28, An-Nisa ( 4 ): 78, Hud ( 11 ) : 91, dan terdapat pula dalam hadis, seperti sabda Rasullah SAW:
من يردالله به خيرا يفقهه في الدين
Artinya:
“ Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang, dan akan memberikan pemahaman agama yang mendalam kepadanya.”
( H.R.Al-Bukhori, Muslim, Ahmad Ibu Hanbal, Tarmidzi, dan Ibnu Majah )
            Untuk lebih jelasnya,  tentang definisi fiqih secara terminologi dapat dikemukakan pendapat para ahli fiqih terdahulu, yaitu:
العلم بالا حكام الشرعية العلمية المكتسبة من اد لتها التفصلية
Artinya:
“ Ilmu tentang hukum syara tentang perbuatan manusia( amaliah ) yang diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci.”
Adapun pengertian fiqih secara termologi pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluru ajaran agama, baik berupa aqidah ( ushuliah ) maupun amaliah ( furu’ah ). Pada perkembangan selanjutnya, fiqih merupakan bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat ( mukallaf ) dan diambil dari dalil yang terperinci. Definisi pertama menunjukan bahwa fiqih dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi kedua menunjukan fiqih dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai hukum. Ketika fiqih didefinisikan sebagai ilmu, diungkapakan secara deskriptif. Manakala didefinisikan sebagai hukum didefinisikan sebagai hukum dinyatakan secara dreskriptif.
Keterangan di atas menunjukan bahwa objek kajian fiqih ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram, wajib, mantub, makruh, dan mubah  beserta dalil-dalil yang mendasari ketentuan hukum tersebut. Pada mulanya dalam memberikan pengertian fiqih, ulama menekannya bahwa fiqih adalah hukum syariat yang diambil dari dalilnya. Namun, menarik untuk diperhatikan adalah Imam Haramain dan Al-Amidi yang menegaskan bahwa fiqih adalah pengetahuan hukum.
Ushul fiqh berasal dari bahasa arab Ushul Al-Fiqh yang terdiri dari dua kata yaitu al-Ushul dan al-Fiqh
1.      Al-Ushul
Al-Ushul jamak dari kata al-ashal, menurut bahasa berarti ما يبني عليه غيره  yaitu landasan tempat membangun sesuatu. Menurut istilah seperti dikemukakan wahbah az-Zahuli, kata al-Ashal mengandung beberapa pengertian diantaranya:
a.       Bermana dalil, seperti dalam contoh
الاصل في وجوب الصلوة الكتاب والسن
“ Dalil wajib sholat adalah al-quran dan sunnah
b.      Bermakna kaidah umum satu ketentuan yang bersifat umum yang berlaku pada seluruh cangkupan seperti:
بني الا سلام عليه خمسة اصول
“ Islam dibangun diatas lima kaidah umum “
c.       Bermakna Al-Rajih( yang lebih kuat dari beberapa kemungkinan )
d.      Bermakna asal, tempat menganalogikan sesuatu yang merupakan salah satu dari rukun qiyas. Misalnya, khamar merupakan asal ( tempat mengkiaskan narkotika )
e.       Bermakna sesuatu yang dinyakini bilamana terjadi keraguan dalam suatu masalah
Pengertiann kata al-Ashlu yang dimaksud bila dihubungkan dengan makna al-dalil. Dalam pengerian ini, makna dari ushul al-Fiqh berarti dalil-dalil fiqh, seperti Al-quran, sunah rasullah, ijma, qias, dan lain-lain.
2.      Al-Fiqh
Kata kedua yang membentuk istilah ushul al-Fiqh adalah kata al-Fiqh. Kata al-Fiqh menurut bahasa yang berarti pemahaman. Fiqh adalah ilmu tentang( himpunan )hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia ditijau apakah perbuatan itu diharuskan wajib, sunah, atau haram untuk dikerjakan atau fiqh adalah hukum islam yang tingkat kekuatannya hanya sampai Zhan, karena di tarik dari dalil-dalil yang dzannya. Bahwa hukum fiqh itu zhatnya sejalan juga dengan kata “al-muktasab” dalam definisi tersebut yang berarti “diusahakan” yang mengandung pengertian adanya campur tangan akal pikirann manusia dalam penarikannya dari al-quran dan sunah Rasullah.

2.     Pengertian Ushul Fiqh Sebagai  Ilmu
Ushul Fiqh adalah ilmu tentang ( pemahaman ) kaidah-kaidah dan pembahasan yang dapat mengantarkan kepada diperolehnya hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang rinci.Ushul Fiqh menurut istilah teknik hukum adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci atau dari arti sederhana adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalilnya, umpamakan dalam kitab-kitab fiqh ditemukan ungkapan mengerjakan sholat itu hukumnya wajib wajibnya mengerjakan sholat itu disebut hukum syara’. Perbedaan fiqih dengan ushul fiqh ushul fiqh adalah pedoman atau aturan-aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti oleh fakih dalam usahanya mengeluarkan hukum syara’ sedangkan fiqih adalah hukum –hukum syara’ yang telah digali dan dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yang telah ditentukan.
Pengertian ushul fiqh kata yang berasal dari bahasa arab ushulul fiqh yang berarti asal usul fiqh maksudnya pengetahuan yang digariskan dalam ilmu ushul fiqh, pengetahuan fiqh adalah formulasi dan nash syariat yang membentuk al-Qur’an, sunah nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan ushul fiqh meskipun cara-cara itu disusun lama sesudah berlakunya masa diturunkan Al-Qur’an dan diucapkan sunah oleh nabi, namun materi dan cara-cara dan dasarnya sudah digunakan. Ushul fiqh menurut istilah suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat ditentukan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syara’t islam dari sumber dan pemakeannya kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil ayat-ayat Al-Qua’an dan sunah rasul.
Topik dan Ruang lingkup Ushul Fiqh:
a.       Bentuk dan macam hukums seperti hukum ( mahkum fihi ) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak dalam kemampuannya atau tidak seperti hukum taklifi ( wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram )
b.      Masalah perbuatan seseorang atau tidak menyangkut hubungan dengan manusia atau tuhan dengan kemampuan sendiri atau dipaksa.
c.       Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum ( mahkum alaihi ) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat atau tidak apakah orang itu ahliyah atau bukan dan sebagainya
d.      Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah yang kedua disebut awarid samawiyah
e.       Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhair nash, takwid lafadz, mantuq dan manfhum yang beraneka ragam dan khas
f.       Masalah ra’yu, ijtihad, iti’ba dan taqlid meliputi kedudukan rakyu dari batas-batas pengunaanya fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya
g.      Masalah adillah syariyah yang meliputi pembahasan Al-Qur’an, As-sunah, ijma, qiyas, istihsan, istishab, mazhabus dan lain lain
Setelah kita ketahui pengertian Fiqh, akan timbul pertanyaan dari mana datangnya fiqih itu, apa sumbernya atau dalilnya, bagaimana menistinbat hukum sehingga menghasilkan hukum wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah? Itu semua dibahas di dalam ilmu Ushul Fiqh. Ushul fiqh itu bentuk jamak, sedang bentuk mufrodnya ashl, yang mengandung makna sumber atau dalil yang menjadi dasar sesuatu atau juga yang kuat. Disebut Ilmu Ushul Fiqh karena ilmu ini menjadi dasar atau fondasi ilmu Fiqh. Menurut Abd al-Wahhab Khalaf memberikan definisi ushul fiqh sebagai berikut: “ Ushul Fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci. Al-Hudhari Bik mendefinisikan Ushul Fiqh dengan sekumpulan kaidah untuk mengeluarkan hukum syara dari dalil-dalilnya, menurut Abu Zahrah memberikan pengertian tentang Ushul Fiqh dengan satu metode yang memberikan batasan-batasan dan menjelaskan cara-cara yang lazim yang ditempuh oleh seorang ahli hukum Islam ( Faqih ) di dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalinya, serta mengurutkan dalil itu sesuai dengan kekekuatanya. Al-Quran didahulukan dari sunah dan sunah didahulukan dari qias. Bagi seseorang yang mempersiapkan diri untuk menjadi mujtahid mengetahui ushul fiqh adalah merupakan persyratan pokok, bahkan kita sulit mencapai tingkatan muttabi tanpa mengetahui ushul fiqh. Pengembangan ilmu fiqh hanya bisa terjadi apabila Ilmu Ushul Fiqh didalami dengan sungguh-sungguh . Ditinjau dari ushul fiqh, seorang mujtahid mutlak baru timbul apabila dia memiliki ushul fiqh yang mandiri.
Yang dimaksud kaidah di dalam defenisi terebut diatas adalah kaidah ushul fiqh yang berupa kaidah-kaidah bahasa ( linguistik ) dan kaidah –kaidah ushul fiqh lainnya ( kaidah tassyiriah ). Sebgai contoh didalam ushul fiqh terdapat kaidah ,
الاصل في الامر للوجوب
“ Pada asalnya kata perintah itu ( amer ) menunjukan kepada hukum wajib “
Hukum yang bisa diambil dengan menggunkan kaidah-kaidah tersebut adalah, sholat itu hukumnya wajib, ibadah kepada allah itu hukumnya wajib dan menepati janji itu hukumnya wajib. Oleh karena kaidah tersebut merupakan prinsip yang bersifat umum, maka harus diperhatikan kecuali-kecualinya.
B.   Objek Kajian Ushul Fiqh
Dari pengertian fiqh yang telah dikemukakan jelas bahwa objek pembahasan ushul fiqh adalah aspek hukum setiap perbuatan mukalaf serta dalil dari setiap perbuatan tersebut ( dalil tafshili ). Seorang ahli fiqh membahas tentang bagaimana seorang mukalaf melaksankan sholat, puasa, naik haji, dan lain-lain yang berkaitan dengan fiqh ibadah mahdhah. Mereka juga membahas bagaimana cara melakukan mu’amalah dalam arti sempit ( hukum perdata ), seperti jual beli, sewa-menyewa, patungan dan lain sebagainya. Maksiat apa saja yang dilarang serta sanksinya apabila larangan itu dilanggar ataubila kewajiban itu tidak dijlankan oleh seorang mukalaf dan lain-lain pembahsan yang berkaitan dengan fiqh jinayah ( Hukum Pidana ). Kelembaga apa saja mukalaf dapat mengadukan permaslahanya apabila dia merasa dirugikan dan atau diperlakukan secara tidak adil, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan akhkam al-qadha ( Hukum Acara ) . Bagaimna perbuatan mukalaf di dalam melakukan hubungan hukum dengan masyarakatnya, lembaga-lembaga yang ada didalam masyrakatnya dengan pemimpinnya dan lain-lain yang berhubungan dengan fiqh siyasah. Pokok pembahasan tersebut hanya merupakan garis besar gambaran berapa luasnya kajian objek kajian Ushul Fiqh, itu semua dibahas oleh para fuqoha dalam kitab-kitab fiqh , untuk sekedar memperkenalkan beberapa kitab Fiqh itu antara lain:
1.      Al-Masbuth karangan Syams al-Din Al-syarkhasi
2.      Al-Kharaj Karangan Imam Abu Yusuf
3.      Badai al-Shani F Tartib al-syari karangan Ala al-Din al-Kasani
4.      Radd al-Mukhtar ala Dur al-Mukhtar karangan Al-Din
5.      Al-Siyar al-Kabir karangan Muhammad bin Hasan al-Syaybani
6.      Al-Mudawannah al-Kubra karangan sahnun
7.      Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid karya Ibn Hajar al-Haytami
8.      Al-Umm karangan Imam al-Syafii
9.      Tuhfah al-Muhaj ala syah al-Minhaj, karya Ibn Hajar Al-Haytami
10.  Al-Mughni karangan Ibn Quddamah
11.  Al-Mugni karangan Ibn Quddamah
12.  I’lam al-Muwaqi’in’an Rabb al-Alamin karangan Ibn al-Qasim
Aspek hukum setiap perbuatan mukalaf serta dalil-dalil yang menunjuk tiap perbuatan itu menjadi objek pembahahasan ilmu fiqh. Kemudian, menghasilan penghasilkan penilaian terhadap perbuatan mukallaf tersebut, yaitu salah satu dari al-ahkam al-khamsah ( wajib, sunnah , kebolehan , makruh, haram ). Sebagai contoh sederhana : Shalat itu wajib dalilnya “ aqimu al-shalah “. Jual beli itu boleh. “ Aqimu al-shalah “ dan “ ahalla Allah al-bay “ disebut dalil dalil tafsili. Artinya, menunjuk kepada satu perbuatan tertentu yaitu perbuatan jual beli. Ini menjadi objek pemahaman fiqh. Objek kajian Ushul Fiqh secara garis besarnya ada tiga:
1.      Sumber hukum dengan semua seluk beluknya
2.      Motode menggukan sumber hukum atau motode penggalaian hukum dari sumbernya
3.      Persyaratan orang yang berwewenang melakukan istinbath dengan semua permasalahannya
Sementara itu, muhammad Al-Juhaili merinci objek kajian Ushul Fiqh sebagai berikut:
1.      Sumber-sumber Hukum syara’, baik yang disepakati seperti Al-Quran dan sunnah, maupun yang diperselisihkan, seperti istinsan dan mashlah mursalah
2.      Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad
3.      Mencarikan jalan keluar dua dalil yang bertentangan secara zahir, ayat dengan ayat atau sunnah dengan sunah, dan lain-lain baik dengan jalan pengompromian ( Al-jamu’u wa At-taufiq ) menguatkan salah satu ( tajrih ), pengguguran satu atau dua dalil yang bertentangan ( nasakh/tatsaqut Ad-dalilain)
4.      Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntuanan, lapangan, pilihan, atau keringanan ( rukhasah ). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum alaih ( orang yang dibebani ), dan lain-lain.
5.      Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam menginsbatkan hukum dan cara mengunakannya. ( Al-Ghazali :7, Al-Amidi, 1-9, Asy-Syaukani:5 )
Perbedaan Ushul Fiqih Dengan Fiqih
            Ushul Fiqih merupakan timbangan atau ketentuan untuk istinbat hukum dan objeknya selalu dalil hukum, sementara objek fiqihnya selalu perbuatan mukalaf yang diberi status hukumnya. Walaupun ada titik kesamaan, menduanya menunjuk pada dalil, namun kosentrasinya berbeda, yaitu yaitu ushul fiqh memandang dalil dari sisi cara penunjukan atas suatu ketentuan hukum, sedangkan fiqih memandang dalil hanya pada rujukannya. Dengan demikian, dapat dapat dikatakan bahwa dalil sebagai pohon yang dapat melahirkan buah, sedangkan fiqih sebagai salah satu bidang ilmu. Setelah diketahui bagaimana para ulama mendefinisikan Ushul Fiqih sebagai salah satu bidang ilmu.
Tujuan Dan Fungsi Ushul Fiqih
Para ulama ushul fiqih merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum allah sebagaimna yang diketahui oleh oleh Allah SWT. Dan rasulnya, baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, ibadah, muamalah, uqubah, maupun akhlak. Dengan kata lain, Ushul Fiqh bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya sebagai sarana. Oleh karena itu, secara rinci ushul fiqih berfungsi sebagai berikut:
1.      Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum
2.       Menggambarakan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid agar mampu menggali hukum syara secara tepat, sedangkan bagi orang awam supaya lebih mantap dalam mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh para mujtahid setelah mengetahui cara yang mereka gunakan untuk berjihad
3.      Memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujahid, sehingga dapat memecahkan berbagai persoalan baru.
4.      Memberikan agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil dengan berpedoman pada Ushul Fiqh, hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara
5.      Menyusun kaidah-kaidah umum ( asas hukum ) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomenal sosial yang terus berkembang di masyrakat
6.      Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan. Dengan demikian, para peminat hukum Islam ( yang belum mampu berjihad ) dapat memilih pendapat mereka yang terkuat disetai alasan-alasan yang tepat.
Sumber Pengambilan Ushul Fiqih
Dari definisi ( pengertian ) Ushul Fiqh diatas, dapat disimpulkan bahwa sumber pengambilan Ushul Fiqih itu berasal dari:
1.      Ilmu Kalam ( theologi )
2.      Ilmu Bahasa Arab
3.      Tujuan Syara ( maqashid Asy-syari’ah )
Hal itu disebabkan bahwa sumber hukum ( dalil hukum ) yang merupakan objek bahasan Ushul Fiqih dinyakini dari Allah SWT. Berbentuk Al-Quran dan sunah. Pembuat hukum adalah Allah, tiada hukum keculi dari Allah SWT. Hal tersebut merupakan bahasan ilmu kalam. Ushul Fiqih juga membahas adalah lafaz. Penggunaan lafazh, ruang lingkup lafazd, seperti amm dan khash, sebagainya. Ini berarti berkaitan dengan Ilmu Bahasa Arab. Selanjutnya, pengetahuan hukum ( maqashid Asy-Syari’ah ) dan hakikat hukum. Pengetahuan tentang ini diperluakan agar mampu menetapkan hukum yang tepat dan mengandung kemaslahatan. Tugas Ushul Fiqh untuk menemukan sifat-siafat esensial dari dalil-dalil atau kaidah-kaidah secara global telah dirumuskan oleh oleh para ahli Ushul Fiqh ini giliranya akan diterapkan oleh ahli Ushul Fiqih ini pada gilirannya akan diterapkan oleh seorang mujtahid kepada dalil-dalil juz ( terperinci ) yang terdapat dalam Al-Quran dan sunnah Rasullah. Dari aktifitas mujtahid dalam ijtihadnya itu akan membuahkan hukum Fiqhh yang langsung dikaitkan dengan perbuatan mukalaf. Jadi, yang menjadi bahasan Fiqih adalah satu persatu dalil Al-Quran dan sunnah dalam kaitannya dengan perbuatan mukalaf, dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh.
Adanya perbedaan Fungsi diatas, hanya dapat dilihat dari sisi pandang disiplin ilmu. Dari segi praktiknya, perbedaan tersebut tidak begitu kelibahan, sebab apa yang disebut sebagai ijtihad dalam pembentukan hukum fiqih tidak lain dari penerapan dari kaidah-kaidah Ushul Fiqh itu sendiri. Oleh sebab itu, dalam buku ini, ketika telah dilengkapai kaidah-kaidah Ushul Fiqh dengan contoh-contoh penerapannya, tidak akan kelihatan lagi perbedaan tersebut. Dari defenisi Ushul Fiqh menurut Abdullah Bin Al-Baidlawi dapat dipaparkan tiga masalah pokok yang kan dibahas dalam Ushul Fiqh, yaitu tentang sumber dan dalil hukum, tentang motode istinbat dan tentang ijtihad. Berpegang pada pendapat Al-Gazali, Objek kajian Ushul Fiqh ada 4 bagian:
1.      Pembahasan tentang hukum syaradan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkumfih, dan mahkum alaih
2.      Pembhasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum
3.      Pembhasan tentang cara mengisbatkan hukum dari sumber-sumber dalil itu
4.      Pembahasan tentang ijtihad
Meskipun yang menjadi objek pembhasan ada 4, namun wabah az-Zuhaili menjelaskan bahwa  yang menjadi inti objek kajian Ushul Fiqh adalah tentang dua hal yaitu dali-dalil secara global dan tentang al-ahkam ( hukum-hukum syara ) yang menjadi objek bahasan Ushul Fiqh adalah sifat-sifat esensial dari berbagai macam dalil dalam kaitannya dengan penetapan sebuah hukum dan sebaiknya segi sebagaimana tetapnya suatu hukum dengan dalil
Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Berdasarkan kepada beberapa definisi diatas, terutama defenisi yang dikemukakan oleh Al-Baidhawi dalam kitab Nihayah al-sul, menjadi ruang lingkup kajian  ( maudhu ‘). Ushul Fiqh, secara global adalah sebagai berikut:
a.       Sumber Dan dalil hukum dengan berbagai permasalahan
b.      Bagaimana pemanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut
c.       Metode atau cara penggalaian hukum dari sumber dan dalilnya
d.      Syarat-syarat orang yang berwewenang melakukan istinbat ( mujtahid ) dengan berbagai permaslahannya.
Menurut Al-Gahazali dalam kitab al-Mustashafa ( tanpa tahun, 1: 8 ) ruang lingkup kajian Ushul Fiqh ada 4 yaitu:
1.      Hukum-hukum syara adalah tsamarah ( buah/ hasil ) yang dicarai oleh Ushul Fiqh
2.      Dalil-dalil hukum syara seperti al-kitab, sunnah dan ijma karena semuanya ini adalah mutsir ( pohon)
3.      Sisi penunjukan dalil-dali ( wujuh dalalah al-adillah ), karena ini thariq al- istismar ( jalan / proses pembuahan ) penunjukan dalil-dalil ini terbagi 4 yaitu dalalah bil manthuq ( tersurat ) dalalal bil mafhum (  tersirat ) dalalah bil dharurat ( kemadharatan ) dan dalalah bil ma’na al-ma’qul ( makna rasional )
4.      Mustamsir ( yang membuahkan ) yaitu mujtahid yang menetapkan hukum berdasarkan dugaaan kuatnya ( dzan ). Lawan mujtahid adalah muqallid, sehingga harus menyebutkan syarat-syarat muqalliid dan mujtahid serta sifat-sifat kedua-duanya.


















KESIMPULAN
             Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu atau kaidah-kaidah yang digunkan untuk memperoleh hukum-hukum syara apa hukum itu wajib, sunah, mubah, haram dan  tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci dan usaha untuk memperoleh hukum-hukum tersebut antara lain dilakukan dengan cara ijtihad sumber hukum yang digunakan adalah Al-Quran dan sunnah rasul. Ushul Fiqh secara istomologi adalah pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengarahan potensi akal.  Sedangkan Ushul Fiqh secara termologi adalah pengetahuan keagamaan yang mencakup seluru ajaran agama, baik berupa aqidah ( ushuliah ) maupun amaliah ( furu’ah ). Pada perkembangan selanjutnya, fiqih merupakan bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariaIslamiyah.
objek pembahasan ushul fiqh adalah aspek hukum setiap perbuatan mukalaf serta dalil dari setiap perbuatan tersebut ( dalil tafshili ). Seorang ahli fiqh membahas tentang bagaimana seorang mukalaf melaksankan sholat, puasa, naik haji, dan lain-lain yang berkaitan dengan fiqh ibadah mahdhah. Mereka juga membahas bagaimana cara melakukan mu’amalah dalam arti sempit ( hukum perdata ), seperti jual beli, sewa-menyewa, patungan dan lain sebagainya. Maksiat apa saja yang dilarang serta sanksinya apabila larangan itu dilanggar ataubila kewajiban itu tidak dijlankan oleh seorang mukalaf dan lain-lain pembahsan yang berkaitan dengan fiqh jinayah ( Hukum Pidana ).









DAFTAR PUSTAKA
Syafe’i, Rachmat.2002.Ilmu Ushul Fiqh.Bandung:Pustaka Setia
Efefendi, Satria.2009.Ushul Fiqh.Jakarta:Prenada Media Group
Djazuli.2005.Ilmu Fiqh ( Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam ): Prenada Media Group
Hanafi, A. 1962. Ushul Fiqh. Jakarta: Widjaya
Abdul, Wahab Khallaf. 1972. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: DDII Pusat

Post a Comment

0 Comments