BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ilmu Ushul
Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaiadah atau bahasan-bahasan
sebagai metodologi untuk memperoleh hukum-hukum syara yang bersifat praktis
dari dalil-dalil yang rinci. Pokok-pokok bahasan dalm Ilmu Ushul Fiqih ini
adalah dalil-dalil syara yang secara garis besar pula. Sedangkan sumber hukum
syara adalah syariyah yang daripadanya diistinbatkan hukum-hukum syariah.
Pengetahuan fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam
Ilmu Ushul Fiqih, menurut aslinya kata Ushul Fiqih adalah kata yang berasal
dari kata bahasa arab Ushulul Fiqih yang berarti kata asal-usul fiqih. Ushul
Fiqih terasa penting bilamana dihadapkan pada masalah-masalah yang hakumnya
tidak terdapat dalam pembendaraaan fiqh lama.
Disamping itu,
dengan maraknya para peminat hukum islam melakukan perbandingan mhzab bahkan
untuk mengetahui mana pendapat yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk
mempebahurui hukum islam, semakin terasa betapa pentingnya melakukan studi
ushul fiqih. Al-Quran dan hadis yang sampai kepada kita masih otentik dan
orisinil. Orisinilitas dan otentitas didukung oleh penggunaan oleh bahasa
aslinya, yakni bahasa arab karena Al-Quran dan hadis merupakan dua dalil hukum,
yakni petunjuk-petunjuk adanya hukum.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Menjelaskan
pengertian ushul fiqh secara terminologis dan etimoligis ?
2.
Mendikeipsikan
objek kajian dan kegunaan ushul fiqh ?
3.
Mendeskripsikan
sistematikannya ?
C.
Tujuan
Makalah
Makalah ini dibuat supaya mahasiswa bisa mengetahui pengertian
ushul fiqh dan objek kajian ushul fiqh untuk memberikan pengetahuan kepada
mahasiswa dalam mencari ilmu dan sebagai
bahan referensi dalam belajar
D.
Manfaat
Memberikan
pengetahuan bagi memakalah pada khususnya dan mahasiswa pada umumnya agar
memiliki wawasan yang luas dan
pengetahuan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ushul Fiqh
1.
Pengertian
Ushul Fiqh dari Kata
Untuk
mengetahui makna dari kata Ushul Fiqh dapat kita lihat dari dua aspek: Ushul
Fiqih kata majemuk( murukab ), Ushul fiqih sebagai istilah ilmiah. Dari aspek
pertama, Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jama dari
ashl dan kata fiqih, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas. Ashal
secara etimologi diartikan sebagai “ fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi
ataupun bukan”
Adapun menurut
istilah, Ashl memiliki beberapa arti berikut ini:
1.
Dalil,
yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqh bahwa ashal dari
wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah SWT, dan sunah Rasull
2.
Qa’idah,
yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda nabi SAW:
بني الاسلام علي خمسة اصول
Artinya :
“ Islam itu didirikan atas Lima ushul ( dasar atau
fondasi )
3. Rajih, yaitu yang terkuat, seperti dalam
ungkapan para ahli ushul fiqh
الاصل في الكلام الحقيقة
Artinya :
“ Yang terkuat dari ( kandungan ) suatu hukum adalah
arti hakikatnya”
Maksudnya, yang menjadi patokan dari setiap perkataan
adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
4. Mustashhab, yakni memberlakukan hukum yang
sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Misalnya
seseorang yang hilang, apakah ia tetap mendapatkan haknya seperti warisan
ataupun ikatan perkawinanya? Orang tersebut harus dinyatakan masih hidup
sebelum ada berita tentang kematiannya. Ia tetap terpelihara haknya seperti
tetap mendapatkan waris, begitu juga ikatan perkawinannya dianggap tetap.
5. Far’u ( cabang ) seperti perkataan ulama
Ushul
الولد فرع للاب
Artinya :
“ Anak adalah cabang dari ayah “ ( Al-Ghazali, 1:5 )
Dari kelima pengertian ashl diatas, yang biasa digunakan adalah dalil,
yakni dalil-dalil fiqih.
Adapun fiqih, secara istimologi berarti pemahaman yang
mendalam dan membutuhkan pengarahan potensi akal. Pengertian tersebut dapat
ditemukan dalam Al-quran, yakni dalam surat At-thoha ( 20 ): 27-28, An-Nisa ( 4
): 78, Hud ( 11 ) : 91, dan terdapat pula dalam hadis, seperti sabda Rasullah
SAW:
من يردالله به خيرا يفقهه في الدين
Artinya:
“ Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang, dan akan
memberikan pemahaman agama yang mendalam kepadanya.”
( H.R.Al-Bukhori, Muslim, Ahmad Ibu Hanbal, Tarmidzi, dan Ibnu Majah )
Untuk lebih
jelasnya, tentang definisi fiqih secara
terminologi dapat dikemukakan pendapat para ahli fiqih terdahulu, yaitu:
العلم بالا حكام الشرعية العلمية المكتسبة من اد لتها
التفصلية
Artinya:
“ Ilmu tentang hukum syara tentang perbuatan manusia( amaliah ) yang
diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci.”
Adapun pengertian fiqih secara termologi pada mulanya
diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluru ajaran agama, baik
berupa aqidah ( ushuliah ) maupun amaliah ( furu’ah ). Pada perkembangan
selanjutnya, fiqih merupakan bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan
tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang
telah dewasa dan berakal sehat ( mukallaf ) dan diambil dari dalil yang
terperinci. Definisi pertama menunjukan bahwa fiqih dipandang sebagai ilmu yang
berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi kedua menunjukan fiqih dipandang
sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqih sebagai
ilmu dan fiqih sebagai hukum. Ketika fiqih didefinisikan sebagai ilmu,
diungkapakan secara deskriptif. Manakala didefinisikan sebagai hukum
didefinisikan sebagai hukum dinyatakan secara dreskriptif.
Keterangan di atas menunjukan bahwa objek kajian fiqih
ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram, wajib, mantub, makruh, dan
mubah beserta dalil-dalil yang mendasari
ketentuan hukum tersebut. Pada mulanya dalam memberikan pengertian fiqih, ulama
menekannya bahwa fiqih adalah hukum syariat yang diambil dari dalilnya. Namun,
menarik untuk diperhatikan adalah Imam Haramain dan Al-Amidi yang menegaskan
bahwa fiqih adalah pengetahuan hukum.
Ushul
fiqh berasal dari bahasa arab Ushul Al-Fiqh yang terdiri dari dua kata yaitu
al-Ushul dan al-Fiqh
1.
Al-Ushul
Al-Ushul jamak dari kata al-ashal, menurut bahasa berarti ما يبني عليه
غيره yaitu landasan tempat membangun sesuatu.
Menurut istilah seperti dikemukakan wahbah az-Zahuli, kata al-Ashal mengandung
beberapa pengertian diantaranya:
a. Bermana dalil, seperti dalam contoh
الاصل في
وجوب الصلوة الكتاب والسن
“ Dalil wajib sholat adalah al-quran dan sunnah
b. Bermakna kaidah umum satu ketentuan yang
bersifat umum yang berlaku pada seluruh cangkupan seperti:
بني الا سلام
عليه خمسة اصول
“ Islam dibangun diatas lima kaidah umum “
c. Bermakna Al-Rajih( yang lebih kuat dari
beberapa kemungkinan )
d. Bermakna asal, tempat menganalogikan
sesuatu yang merupakan salah satu dari rukun qiyas. Misalnya, khamar merupakan
asal ( tempat mengkiaskan narkotika )
e. Bermakna sesuatu yang dinyakini bilamana
terjadi keraguan dalam suatu masalah
Pengertiann kata al-Ashlu yang dimaksud bila
dihubungkan dengan makna al-dalil. Dalam pengerian ini, makna dari ushul
al-Fiqh berarti dalil-dalil fiqh, seperti Al-quran, sunah rasullah, ijma, qias,
dan lain-lain.
2. Al-Fiqh
Kata kedua yang membentuk istilah ushul
al-Fiqh adalah kata al-Fiqh. Kata al-Fiqh menurut bahasa yang berarti
pemahaman. Fiqh adalah ilmu tentang( himpunan )hukum-hukum syara’ mengenai
perbuatan manusia ditijau apakah perbuatan itu diharuskan wajib, sunah, atau
haram untuk dikerjakan atau fiqh adalah hukum islam yang tingkat kekuatannya
hanya sampai Zhan, karena di tarik dari dalil-dalil yang dzannya. Bahwa hukum
fiqh itu zhatnya sejalan juga dengan kata “al-muktasab” dalam definisi tersebut
yang berarti “diusahakan” yang mengandung pengertian adanya campur tangan akal
pikirann manusia dalam penarikannya dari al-quran dan sunah Rasullah.
2.
Pengertian
Ushul Fiqh Sebagai Ilmu
Ushul
Fiqh adalah ilmu tentang ( pemahaman ) kaidah-kaidah dan pembahasan yang dapat
mengantarkan kepada diperolehnya hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia
dari dalil-dalilnya yang rinci.Ushul Fiqh menurut istilah teknik hukum adalah
ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’
dari dalilnya yang terinci atau dari arti sederhana adalah kaidah-kaidah yang
menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalilnya, umpamakan dalam
kitab-kitab fiqh ditemukan ungkapan mengerjakan sholat itu hukumnya wajib
wajibnya mengerjakan sholat itu disebut hukum syara’. Perbedaan fiqih dengan
ushul fiqh ushul fiqh adalah pedoman atau aturan-aturan yang membatasi dan
menjelaskan cara-cara yang harus diikuti oleh fakih dalam usahanya mengeluarkan
hukum syara’ sedangkan fiqih adalah hukum –hukum syara’ yang telah digali dan
dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yang telah ditentukan.
Pengertian
ushul fiqh kata yang berasal dari bahasa arab ushulul fiqh yang berarti asal
usul fiqh maksudnya pengetahuan yang digariskan dalam ilmu ushul fiqh,
pengetahuan fiqh adalah formulasi dan nash syariat yang membentuk al-Qur’an,
sunah nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan ushul fiqh meskipun
cara-cara itu disusun lama sesudah berlakunya masa diturunkan Al-Qur’an dan
diucapkan sunah oleh nabi, namun materi dan cara-cara dan dasarnya sudah
digunakan. Ushul fiqh menurut istilah suatu ilmu yang membicarakan berbagai
ketentuan dan kaidah yang dapat ditentukan dan kaidah yang dapat digunakan
dalam menggali dan merumuskan hukum syara’t islam dari sumber dan pemakeannya
kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil ayat-ayat Al-Qua’an dan
sunah rasul.
Topik dan Ruang
lingkup Ushul Fiqh:
a.
Bentuk
dan macam hukums seperti hukum ( mahkum fihi ) seperti apakah perbuatan itu
sengaja atau tidak dalam kemampuannya atau tidak seperti hukum taklifi ( wajib,
sunah, mubah, makruh, dan haram )
b.
Masalah
perbuatan seseorang atau tidak menyangkut hubungan dengan manusia atau tuhan
dengan kemampuan sendiri atau dipaksa.
c.
Pelaku
suatu perbuatan yang akan dikenai hukum ( mahkum alaihi ) apakah pelaku itu
mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat atau tidak apakah orang itu ahliyah
atau bukan dan sebagainya
d.
Keadaan
atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang
disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia
yang pertama disebut awarid muktasabah yang kedua disebut awarid samawiyah
e.
Masalah
istinbath dan istidlal meliputi makna zhair nash, takwid lafadz, mantuq dan
manfhum yang beraneka ragam dan khas
f.
Masalah
ra’yu, ijtihad, iti’ba dan taqlid meliputi kedudukan rakyu dari batas-batas
pengunaanya fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid
dan sebagainya
g.
Masalah
adillah syariyah yang meliputi pembahasan Al-Qur’an, As-sunah, ijma, qiyas,
istihsan, istishab, mazhabus dan lain lain
Setelah kita ketahui pengertian Fiqh, akan timbul
pertanyaan dari mana datangnya fiqih itu, apa sumbernya atau dalilnya,
bagaimana menistinbat hukum sehingga menghasilkan hukum wajib, sunah, haram,
makruh, dan mubah? Itu semua dibahas di dalam ilmu Ushul Fiqh. Ushul fiqh itu
bentuk jamak, sedang bentuk mufrodnya ashl, yang mengandung makna sumber atau
dalil yang menjadi dasar sesuatu atau juga yang kuat. Disebut Ilmu Ushul Fiqh
karena ilmu ini menjadi dasar atau fondasi ilmu Fiqh. Menurut Abd al-Wahhab
Khalaf memberikan definisi ushul fiqh sebagai berikut: “ Ushul Fiqh adalah
ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya yang merupakan cara
untuk menemukan hukum-hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang
terperinci. Al-Hudhari Bik mendefinisikan Ushul Fiqh dengan sekumpulan
kaidah untuk mengeluarkan hukum syara dari dalil-dalilnya, menurut Abu
Zahrah memberikan pengertian tentang Ushul Fiqh dengan satu metode yang
memberikan batasan-batasan dan menjelaskan cara-cara yang lazim yang ditempuh
oleh seorang ahli hukum Islam ( Faqih ) di dalam mengeluarkan hukum-hukum dari
dalil-dalinya, serta mengurutkan dalil itu sesuai dengan kekekuatanya. Al-Quran
didahulukan dari sunah dan sunah didahulukan dari qias. Bagi seseorang yang
mempersiapkan diri untuk menjadi mujtahid mengetahui ushul fiqh adalah
merupakan persyratan pokok, bahkan kita sulit mencapai tingkatan muttabi tanpa
mengetahui ushul fiqh. Pengembangan ilmu fiqh hanya bisa terjadi apabila Ilmu
Ushul Fiqh didalami dengan sungguh-sungguh . Ditinjau dari ushul fiqh, seorang
mujtahid mutlak baru timbul apabila dia memiliki ushul fiqh yang mandiri.
Yang dimaksud kaidah di dalam defenisi terebut diatas
adalah kaidah ushul fiqh yang berupa kaidah-kaidah bahasa ( linguistik ) dan
kaidah –kaidah ushul fiqh lainnya ( kaidah tassyiriah ). Sebgai contoh didalam
ushul fiqh terdapat kaidah ,
الاصل في الامر للوجوب
“ Pada asalnya kata
perintah itu ( amer ) menunjukan kepada hukum wajib “
Hukum yang bisa diambil dengan menggunkan
kaidah-kaidah tersebut adalah, sholat itu hukumnya wajib, ibadah kepada allah
itu hukumnya wajib dan menepati janji itu hukumnya wajib. Oleh karena kaidah
tersebut merupakan prinsip yang bersifat umum, maka harus diperhatikan
kecuali-kecualinya.
B. Objek Kajian Ushul Fiqh
Dari pengertian fiqh yang telah dikemukakan jelas
bahwa objek pembahasan ushul fiqh adalah aspek hukum setiap perbuatan mukalaf serta
dalil dari setiap perbuatan tersebut ( dalil tafshili ). Seorang ahli fiqh
membahas tentang bagaimana seorang mukalaf melaksankan sholat, puasa, naik
haji, dan lain-lain yang berkaitan dengan fiqh ibadah mahdhah. Mereka juga
membahas bagaimana cara melakukan mu’amalah dalam arti sempit ( hukum perdata
), seperti jual beli, sewa-menyewa, patungan dan lain sebagainya. Maksiat apa
saja yang dilarang serta sanksinya apabila larangan itu dilanggar ataubila
kewajiban itu tidak dijlankan oleh seorang mukalaf dan lain-lain pembahsan yang
berkaitan dengan fiqh jinayah ( Hukum Pidana ). Kelembaga apa saja mukalaf
dapat mengadukan permaslahanya apabila dia merasa dirugikan dan atau
diperlakukan secara tidak adil, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan
akhkam al-qadha ( Hukum Acara ) . Bagaimna perbuatan mukalaf di dalam melakukan
hubungan hukum dengan masyarakatnya, lembaga-lembaga yang ada didalam
masyrakatnya dengan pemimpinnya dan lain-lain yang berhubungan dengan fiqh
siyasah. Pokok pembahasan tersebut hanya merupakan garis besar gambaran berapa
luasnya kajian objek kajian Ushul Fiqh, itu semua dibahas oleh para fuqoha
dalam kitab-kitab fiqh , untuk sekedar memperkenalkan beberapa kitab Fiqh itu
antara lain:
1. Al-Masbuth karangan Syams al-Din
Al-syarkhasi
2. Al-Kharaj Karangan Imam Abu Yusuf
3. Badai al-Shani F Tartib al-syari karangan
Ala al-Din al-Kasani
4. Radd al-Mukhtar ala Dur al-Mukhtar karangan
Al-Din
5. Al-Siyar al-Kabir karangan Muhammad bin
Hasan al-Syaybani
6. Al-Mudawannah al-Kubra karangan sahnun
7. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid
karya Ibn Hajar al-Haytami
8. Al-Umm karangan Imam al-Syafii
9. Tuhfah al-Muhaj ala syah al-Minhaj, karya
Ibn Hajar Al-Haytami
10. Al-Mughni karangan Ibn Quddamah
11. Al-Mugni karangan Ibn Quddamah
12. I’lam al-Muwaqi’in’an Rabb al-Alamin
karangan Ibn al-Qasim
Aspek hukum setiap perbuatan mukalaf serta dalil-dalil
yang menunjuk tiap perbuatan itu menjadi objek pembahahasan ilmu fiqh.
Kemudian, menghasilan penghasilkan penilaian terhadap perbuatan mukallaf
tersebut, yaitu salah satu dari al-ahkam al-khamsah ( wajib, sunnah , kebolehan
, makruh, haram ). Sebagai contoh sederhana : Shalat itu wajib dalilnya “ aqimu
al-shalah “. Jual beli itu boleh. “ Aqimu al-shalah “ dan “ ahalla Allah al-bay
“ disebut dalil dalil tafsili. Artinya, menunjuk kepada satu perbuatan tertentu
yaitu perbuatan jual beli. Ini menjadi objek pemahaman fiqh. Objek kajian Ushul
Fiqh secara garis besarnya ada tiga:
1. Sumber hukum dengan semua seluk beluknya
2. Motode menggukan sumber hukum atau motode
penggalaian hukum dari sumbernya
3. Persyaratan orang yang berwewenang
melakukan istinbath dengan semua permasalahannya
Sementara itu, muhammad Al-Juhaili merinci objek kajian Ushul
Fiqh sebagai berikut:
1. Sumber-sumber Hukum syara’, baik yang
disepakati seperti Al-Quran dan sunnah, maupun yang diperselisihkan, seperti
istinsan dan mashlah mursalah
2. Pembahasan tentang ijtihad, yakni
syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad
3. Mencarikan jalan keluar dua dalil yang
bertentangan secara zahir, ayat dengan ayat atau sunnah dengan sunah, dan
lain-lain baik dengan jalan pengompromian ( Al-jamu’u wa At-taufiq ) menguatkan
salah satu ( tajrih ), pengguguran satu atau dua dalil yang bertentangan (
nasakh/tatsaqut Ad-dalilain)
4. Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat
dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntuanan, lapangan, pilihan, atau
keringanan ( rukhasah ). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum alaih (
orang yang dibebani ), dan lain-lain.
5. Pembahasan kaidah-kaidah yang akan
digunakan dalam menginsbatkan hukum dan cara mengunakannya. ( Al-Ghazali :7,
Al-Amidi, 1-9, Asy-Syaukani:5 )
Perbedaan Ushul Fiqih Dengan Fiqih
Ushul Fiqih merupakan timbangan atau
ketentuan untuk istinbat hukum dan objeknya selalu dalil hukum, sementara objek
fiqihnya selalu perbuatan mukalaf yang diberi status hukumnya. Walaupun ada
titik kesamaan, menduanya menunjuk pada dalil, namun kosentrasinya berbeda,
yaitu yaitu ushul fiqh memandang dalil dari sisi cara penunjukan atas suatu
ketentuan hukum, sedangkan fiqih memandang dalil hanya pada rujukannya. Dengan
demikian, dapat dapat dikatakan bahwa dalil sebagai pohon yang dapat melahirkan
buah, sedangkan fiqih sebagai salah satu bidang ilmu. Setelah diketahui bagaimana
para ulama mendefinisikan Ushul Fiqih sebagai salah satu bidang ilmu.
Tujuan Dan Fungsi Ushul Fiqih
Para ulama ushul fiqih merupakan salah satu sarana
untuk mendapatkan hukum-hukum allah sebagaimna yang diketahui oleh oleh Allah
SWT. Dan rasulnya, baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, ibadah, muamalah,
uqubah, maupun akhlak. Dengan kata lain, Ushul Fiqh bukanlah sebagai tujuan
melainkan hanya sebagai sarana. Oleh karena itu, secara rinci ushul fiqih
berfungsi sebagai berikut:
1. Memberikan pengertian dasar tentang
kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum
2. Menggambarakan persyaratan yang harus dimiliki
seorang mujtahid agar mampu menggali hukum syara secara tepat, sedangkan bagi
orang awam supaya lebih mantap dalam mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh
para mujtahid setelah mengetahui cara yang mereka gunakan untuk berjihad
3. Memberi bekal untuk menentukan hukum
melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujahid, sehingga dapat
memecahkan berbagai persoalan baru.
4. Memberikan agama dari penyimpangan dan
penyalahgunaan dalil dengan berpedoman pada Ushul Fiqh, hukum yang dihasilkan
melalui ijtihad tetap diakui syara
5. Menyusun kaidah-kaidah umum ( asas hukum )
yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomenal sosial
yang terus berkembang di masyrakat
6. Mengetahui keunggulan dan kelemahan para
mujahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan. Dengan demikian, para
peminat hukum Islam ( yang belum mampu berjihad ) dapat memilih pendapat mereka
yang terkuat disetai alasan-alasan yang tepat.
Sumber Pengambilan Ushul Fiqih
Dari definisi ( pengertian ) Ushul Fiqh diatas, dapat
disimpulkan bahwa sumber pengambilan Ushul Fiqih itu berasal dari:
1. Ilmu Kalam ( theologi )
2. Ilmu Bahasa Arab
3. Tujuan Syara ( maqashid Asy-syari’ah )
Hal itu disebabkan bahwa sumber hukum ( dalil hukum )
yang merupakan objek bahasan Ushul Fiqih dinyakini dari Allah SWT. Berbentuk
Al-Quran dan sunah. Pembuat hukum adalah Allah, tiada hukum keculi dari Allah
SWT. Hal tersebut merupakan bahasan ilmu kalam. Ushul Fiqih juga membahas
adalah lafaz. Penggunaan lafazh, ruang lingkup lafazd, seperti amm dan khash,
sebagainya. Ini berarti berkaitan dengan Ilmu Bahasa Arab. Selanjutnya,
pengetahuan hukum ( maqashid Asy-Syari’ah ) dan hakikat hukum. Pengetahuan
tentang ini diperluakan agar mampu menetapkan hukum yang tepat dan mengandung
kemaslahatan. Tugas Ushul Fiqh untuk menemukan sifat-siafat esensial dari
dalil-dalil atau kaidah-kaidah secara global telah dirumuskan oleh oleh para
ahli Ushul Fiqh ini giliranya akan diterapkan oleh ahli Ushul Fiqih ini pada
gilirannya akan diterapkan oleh seorang mujtahid kepada dalil-dalil juz (
terperinci ) yang terdapat dalam Al-Quran dan sunnah Rasullah. Dari aktifitas
mujtahid dalam ijtihadnya itu akan membuahkan hukum Fiqhh yang langsung
dikaitkan dengan perbuatan mukalaf. Jadi, yang menjadi bahasan Fiqih adalah
satu persatu dalil Al-Quran dan sunnah dalam kaitannya dengan perbuatan
mukalaf, dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh.
Adanya perbedaan Fungsi diatas, hanya dapat dilihat
dari sisi pandang disiplin ilmu. Dari segi praktiknya, perbedaan tersebut tidak
begitu kelibahan, sebab apa yang disebut sebagai ijtihad dalam pembentukan
hukum fiqih tidak lain dari penerapan dari kaidah-kaidah Ushul Fiqh itu
sendiri. Oleh sebab itu, dalam buku ini, ketika telah dilengkapai kaidah-kaidah
Ushul Fiqh dengan contoh-contoh penerapannya, tidak akan kelihatan lagi
perbedaan tersebut. Dari defenisi Ushul Fiqh menurut Abdullah Bin
Al-Baidlawi dapat dipaparkan tiga masalah pokok yang kan dibahas dalam
Ushul Fiqh, yaitu tentang sumber dan dalil hukum, tentang motode istinbat dan tentang
ijtihad. Berpegang pada pendapat Al-Gazali, Objek kajian Ushul Fiqh ada 4
bagian:
1. Pembahasan tentang hukum syaradan yang
berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkumfih, dan mahkum alaih
2. Pembhasan tentang sumber-sumber dan
dalil-dalil hukum
3. Pembhasan tentang cara mengisbatkan hukum
dari sumber-sumber dalil itu
4. Pembahasan tentang ijtihad
Meskipun yang menjadi objek pembhasan ada 4, namun wabah
az-Zuhaili menjelaskan bahwa yang
menjadi inti objek kajian Ushul Fiqh adalah tentang dua hal yaitu dali-dalil
secara global dan tentang al-ahkam ( hukum-hukum syara ) yang menjadi objek
bahasan Ushul Fiqh adalah sifat-sifat esensial dari berbagai macam dalil dalam
kaitannya dengan penetapan sebuah hukum dan sebaiknya segi sebagaimana tetapnya
suatu hukum dengan dalil
Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Berdasarkan kepada beberapa definisi diatas, terutama
defenisi yang dikemukakan oleh Al-Baidhawi dalam kitab Nihayah al-sul,
menjadi ruang lingkup kajian ( maudhu
‘). Ushul Fiqh, secara global adalah sebagai berikut:
a. Sumber Dan dalil hukum dengan berbagai
permasalahan
b. Bagaimana pemanfaatkan sumber dan dalil
hukum tersebut
c. Metode atau cara penggalaian hukum dari
sumber dan dalilnya
d. Syarat-syarat orang yang berwewenang
melakukan istinbat ( mujtahid ) dengan berbagai permaslahannya.
Menurut Al-Gahazali dalam kitab al-Mustashafa ( tanpa tahun, 1: 8
) ruang lingkup kajian Ushul Fiqh ada 4 yaitu:
1. Hukum-hukum syara adalah tsamarah ( buah/
hasil ) yang dicarai oleh Ushul Fiqh
2. Dalil-dalil hukum syara seperti al-kitab,
sunnah dan ijma karena semuanya ini adalah mutsir ( pohon)
3. Sisi penunjukan dalil-dali ( wujuh dalalah
al-adillah ), karena ini thariq al- istismar ( jalan / proses pembuahan )
penunjukan dalil-dalil ini terbagi 4 yaitu dalalah bil manthuq ( tersurat )
dalalal bil mafhum ( tersirat ) dalalah
bil dharurat ( kemadharatan ) dan dalalah bil ma’na al-ma’qul ( makna rasional
)
4. Mustamsir ( yang membuahkan ) yaitu
mujtahid yang menetapkan hukum berdasarkan dugaaan kuatnya ( dzan ). Lawan
mujtahid adalah muqallid, sehingga harus menyebutkan syarat-syarat muqalliid
dan mujtahid serta sifat-sifat kedua-duanya.
KESIMPULAN
Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu atau kaidah-kaidah yang digunkan untuk
memperoleh hukum-hukum syara apa hukum itu wajib, sunah, mubah, haram dan tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang
terperinci dan usaha untuk memperoleh hukum-hukum tersebut antara lain
dilakukan dengan cara ijtihad sumber hukum yang digunakan adalah Al-Quran dan
sunnah rasul. Ushul Fiqh secara istomologi adalah pemahaman yang mendalam dan
membutuhkan pengarahan potensi akal.
Sedangkan Ushul Fiqh secara termologi adalah pengetahuan keagamaan yang
mencakup seluru ajaran agama, baik berupa aqidah ( ushuliah ) maupun amaliah (
furu’ah ). Pada perkembangan selanjutnya, fiqih merupakan bagian dari syariah
Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariaIslamiyah.
objek pembahasan ushul fiqh adalah aspek hukum setiap
perbuatan mukalaf serta dalil dari setiap perbuatan tersebut ( dalil tafshili
). Seorang ahli fiqh membahas tentang bagaimana seorang mukalaf melaksankan
sholat, puasa, naik haji, dan lain-lain yang berkaitan dengan fiqh ibadah
mahdhah. Mereka juga membahas bagaimana cara melakukan mu’amalah dalam arti
sempit ( hukum perdata ), seperti jual beli, sewa-menyewa, patungan dan lain
sebagainya. Maksiat apa saja yang dilarang serta sanksinya apabila larangan itu
dilanggar ataubila kewajiban itu tidak dijlankan oleh seorang mukalaf dan
lain-lain pembahsan yang berkaitan dengan fiqh jinayah ( Hukum Pidana ).
DAFTAR PUSTAKA
Syafe’i,
Rachmat.2002.Ilmu Ushul Fiqh.Bandung:Pustaka Setia
Efefendi,
Satria.2009.Ushul Fiqh.Jakarta:Prenada Media Group
Djazuli.2005.Ilmu
Fiqh ( Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam ): Prenada Media
Group
Hanafi, A.
1962. Ushul Fiqh. Jakarta: Widjaya
Abdul, Wahab
Khallaf. 1972. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: DDII Pusat
0 Comments