Makalah ( asas dan unsur kewarganegaran )



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Pendidikan Kewarganegaraan bukan sekedar yang baru dalam pendidikan nasional di Indonesia. Beragam model dan sebutan bagi Pendidikan kewarganegaraan dengan bermacam kompenenya telah banyak dilakukan pemerintah Republik Indonesia. Di antara nama tersebut. Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan itegrasi sejarah, ilmu bumi, dan kewarganegaraan, upaya melakukan subtitusi dan revitalisasi terhadap pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi menemukan momentumnya baik secara subtansi dan perundang-udanagan. Secara subtansial pendidikan kewarganegaraan baru ini sejalan dengan kerangka pembangunan demokrasi Indonesia yang merupakan amanat gerakan amanat gerakan reformasi, sedangkan secara legal hal ini tertuang dalam undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2013 yang mewajibkan kurikulum setiap satuan dan jenjang pendidikan tinggi memuat: Pendidika agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. Pendidikan Kewarganegarakan yang dimaksud untuk membentuk peserta didik manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
           Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaraan dijadiakan sebagai wadah dan instrumen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam konteks global abad ke-21, tuntutan akan demokrasis, baik politik maupun sosial, telah menjadi agenda bersama yang bersifat universal di kalangan kompenen Masyarakat Madani. Pendidikan Kewarganegaraan dengan pinjatan pembangunan karakter bangsa ini   sangat relevan untuk dilakukan saat ini mana oerilaku berdemokrasi di Indonesia masih banyak disalahpahami oleh kebanyakan warga negara Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang termasuk kedalam asas-asas Kewarganegaraan?
2.      Apa yang termasuk kedalam unsur-unsur Kewarganegaraan?
C.    Tujuan Makalah
Makalah ini dibuat agar mahasiswa mengetahui asas-asas dan unsur-unsur suatu negara yang berkaitan dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan .
D.    Manfaat
Memberikan pengetahuan bagi memakalah pada khususnya dan mahasiswa pada umumnya agar memiliki wawasan yang luas 













 BAB II
                                                                     PEMBAHASAN                                
1.Asas-Asas Kewargananegaraan
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara apabila memenuhi ketentuan -ketentuan dari suatu negara. Ketentuan ini biasanya ini menjadi asas atau sebagai pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan nya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ada 2 yang digunakan yaitu ius soli ( tempat kelahiran ), ius sanguinis ( keturunan ). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi 2, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
      Saat kita duduk dibangku SMP dan SMA kita telah mempelajari tentang asas
a.       Ius soli ( asas kelahiran )
Berasal dari bahasa latin; ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli bersal dari kata solum yang berrti negeri, tanah atau daerah. Jadi, ius soli adalah penentuan setatus kewarganegaraan berdasarkan tempat aatau daerah atau kelahiran seseorang jadi, seseeorang dapat menjadi warga negara dimana dia d lahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaraan ini, yaitu negara AS, Brazil,dll.
b.      Ius Sanguninis ( asas keturunan )
Berasala dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sangius yang berarti darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tua nya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia namun orang tua nya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Kroasia, dll.

2.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga di lihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan persamaan derajat.
Asas kesatuan dan kesamaan hukum itu berdasarkan pada pradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah. Jadi suami istri atau keluarga yang baik dalam menyelengggarakan dalam kehidupan bermasyarakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama.
Asas persamaan derajat menyebutkan suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing – masing. Jadi, baik suami atau istri dengan kewarganegaraan yang aslinya. Sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang di anutnya.
Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor  12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusu.
a.       Asas Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas 4 asas : asas kelahiran, asas keturunan, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas kelahiran dan asas keturunan mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas kewarganegaraan ganda terbatas ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan lebih dari satu bagi anak – anak sesuai dengan UU yang mengaturnya. Jadi kewarganegaraan ini hanya bisa dimiliki anak anak yang masih berusia dibawah umur 18 thn setelah anak tersebut berumur 18 tahun maka ia harus memilih satu dari kewarganegaraan tersebut.
b.      Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas ini terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
1.      Asas Kepentingan Nasional
Mengutamakan kepentingan nasional indonesia dan mempertahankan kedaulatannya.
2.      Asas Perlindungan Maksimum
Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.
3.      Asas Persamaan didalam hukum dan Pemerintahan
Setiap warga negara memiliki kesamaan hukum dalam pemerintahan.
4.      Asas Kebenaran Substantif
Asas diamana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersifat substansi.
5.      Asas Non-Diskriminatif
Tidak membedakan setiap warga negara dari banyak hal seperti suku, ras, warna kulit, dll.
6.      Asas pengakuan dan Permohonan terhadap HAM
Menjamin dan melindungi warga negara dan memuliakan nya pada persamaan HAM.
7.      Asas Keterbukaan
Segala sesuatu yang berhubungan dengan warga negara harus bersifat terbuka.
8.      Asas Publisitas
Bahwa seseorang yang kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dan diberitakan agar masyarakat mengetahui.
3.      Unsur – Unsur Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan oleh ketentuan oleh masing-masing negara, warga negara adalah orang yang sebagai sebagian dari penduduk unsur suatu negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya dan mempunyai hubungan timbal balik terhadap negaranya dan suatu negara mempunyai unsur-unsur negara. Adapun unsur-unsur kewarganegaraan diantaranya :
1.      Unsur Darah Keturunan ( ius sanguinis )
Unsur ini adalah kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya kewarganegaraan seseorang, kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini seperti negara – negara di Eropa dan Asia Timur. contoh apabila orang tuanya keturunan warga negara Indonesia maka anaknya warga negara Indonesia .
2.       Unsur Tempat Kelahiran ( ius soli )
Unsur ini adala daerah seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan seseorang contoh orang tua melahirkan anak tempatnya di negara Indonesia Unsur ini dianut oleh negara inggris, amerika, prancis, jepang, serta indonesia
3.      Unsur Pewarganegaraan ( naturalisasi )
Unsur ini adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia masalah kewarganegaraan diatur dalam UU No. 62 tahun 1958. Biasanya tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan tertentu. Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki memiliki satu atau dua kewarganegaraan.
Dari ada nya asas-asas dan unsur-unsur kewarganegaraan, dari kedua hal tersebut pula muncul masalah tentang status kewarganegaraan. Masalah status kewarganegaraan ini meliputi: apartide, bipatride, dan multipatride.
1.      Apartide
Kasus dimana anak tidak memiliki status kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal ibunya ataupun negara kelahiran nya.
2.      Bipatride
Kasus dimana timbul nya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi pada seorang ibu yang berasal dari negara yang memilki asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang memiliki asas ius soli. Sehingga negara asasl dan negara tempat dimana ia melahirkan memberikan status kewarganegaraan.
3.      Multipatride
Kasus diamana seseorang meiliki 2 atau lebih kewarganegaraan. Contoh seseorang yang bipatre juga memberi pemberian status kewarganegaraan lain nya ketika ia dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatrenya.





















DAFTAR PUSTAKA


Post a Comment

0 Comments