BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan bukan
sekedar yang baru dalam pendidikan nasional di Indonesia. Beragam model dan
sebutan bagi Pendidikan kewarganegaraan dengan bermacam kompenenya telah banyak
dilakukan pemerintah Republik Indonesia. Di antara nama tersebut. Pendidikan
Kemasyarakatan yang merupakan itegrasi sejarah, ilmu bumi, dan kewarganegaraan,
upaya melakukan subtitusi dan revitalisasi terhadap pendidikan kewiraan menjadi
pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi menemukan momentumnya baik
secara subtansi dan perundang-udanagan. Secara subtansial pendidikan
kewarganegaraan baru ini sejalan dengan kerangka pembangunan demokrasi Indonesia
yang merupakan amanat gerakan amanat gerakan reformasi, sedangkan secara legal
hal ini tertuang dalam undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2013 yang
mewajibkan kurikulum setiap satuan dan jenjang pendidikan tinggi memuat:
Pendidika agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. Pendidikan
Kewarganegarakan yang dimaksud untuk membentuk peserta didik manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Dalam konteks pendidikan nasional,
Pendidikan Kewarganegaraan dijadiakan sebagai wadah dan instrumen untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam konteks global abad
ke-21, tuntutan akan demokrasis, baik politik maupun sosial, telah menjadi
agenda bersama yang bersifat universal di kalangan kompenen Masyarakat Madani.
Pendidikan Kewarganegaraan dengan pinjatan pembangunan karakter bangsa ini sangat relevan untuk dilakukan saat ini mana
oerilaku berdemokrasi di Indonesia masih banyak disalahpahami oleh kebanyakan
warga negara Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang termasuk kedalam asas-asas Kewarganegaraan?
2.
Apa yang termasuk kedalam unsur-unsur Kewarganegaraan?
C. Tujuan
Makalah
Makalah
ini dibuat agar mahasiswa mengetahui asas-asas dan unsur-unsur suatu negara
yang berkaitan dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan .
D. Manfaat
Memberikan
pengetahuan bagi memakalah pada khususnya dan mahasiswa pada umumnya agar
memiliki wawasan yang luas
BAB
II
PEMBAHASAN
1.Asas-Asas
Kewargananegaraan
Seseorang dapat
dinyatakan sebagai warga negara apabila memenuhi ketentuan -ketentuan dari
suatu negara. Ketentuan ini biasanya ini menjadi asas atau sebagai pedoman
untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan
dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan nya. Dalam penentuan
kewarganegaraan ada 2 asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran dan asas kewarganegraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran ada 2 yang digunakan yaitu ius soli ( tempat kelahiran ),
ius sanguinis ( keturunan ). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang
berdasarkan perkawinan juga dibagi 2, yaitu asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat.
1.
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Saat kita duduk dibangku SMP dan SMA kita
telah mempelajari tentang asas
a.
Ius
soli ( asas kelahiran )
Berasal dari bahasa latin; ius yang berarti hukum atau pedoman,
sedangkan soli bersal dari kata solum yang berrti negeri, tanah atau daerah.
Jadi, ius soli adalah penentuan setatus kewarganegaraan berdasarkan tempat
aatau daerah atau kelahiran seseorang jadi, seseeorang dapat menjadi warga
negara dimana dia d lahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaraan
ini, yaitu negara AS, Brazil,dll.
b.
Ius Sanguninis
( asas keturunan )
Berasala dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman,
sedangkan sanguinis dari kata sangius yang berarti darah atau keturunan. Asas
ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tua nya adalah warga
negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia namun orang tua
nya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan
dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China,
Kroasia, dll.
2.
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain dilihat
dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga di lihat dari sisi perkawinan yang
mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan persamaan derajat.
Asas kesatuan
dan kesamaan hukum itu berdasarkan pada pradigma bahwa suami istri ataupun
ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera,
sehat, dan tidak terpecah. Jadi suami istri atau keluarga yang baik dalam
menyelengggarakan dalam kehidupan bermasyarakatnya harus mencerminkan adanya
suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam
keluarga atau suami istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama.
Asas persamaan
derajat menyebutkan suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing – masing. Jadi, baik suami atau istri dengan
kewarganegaraan yang aslinya. Sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh
pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang di
anutnya.
Selain itu,
dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU
Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara
tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu
asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusu.
a.
Asas
Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri
atas 4 asas : asas kelahiran, asas keturunan, asas kewarganegaraan tunggal, dan
asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas kelahiran dan asas keturunan mempunyai pengertian yang sama
dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan
tunggal adalah asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan lebih dari satu bagi anak – anak sesuai dengan UU yang
mengaturnya. Jadi kewarganegaraan ini hanya bisa dimiliki anak anak yang masih
berusia dibawah umur 18 thn setelah anak tersebut berumur 18 tahun maka ia
harus memilih satu dari kewarganegaraan tersebut.
b.
Asas
Kewarganegaraan Khusus
Asas ini terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman
kewarganegaraan, yaitu
1.
Asas
Kepentingan Nasional
Mengutamakan kepentingan nasional indonesia dan mempertahankan kedaulatannya.
2.
Asas
Perlindungan Maksimum
Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada setiap warga
negara.
3.
Asas
Persamaan didalam hukum dan Pemerintahan
Setiap warga negara memiliki kesamaan hukum dalam pemerintahan.
4.
Asas
Kebenaran Substantif
Asas diamana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga bersifat substansi.
5.
Asas
Non-Diskriminatif
Tidak membedakan setiap warga negara dari banyak hal seperti suku,
ras, warna kulit, dll.
6.
Asas
pengakuan dan Permohonan terhadap HAM
Menjamin dan melindungi warga negara dan memuliakan nya pada
persamaan HAM.
7.
Asas
Keterbukaan
Segala sesuatu yang berhubungan dengan warga negara harus bersifat
terbuka.
8.
Asas
Publisitas
Bahwa seseorang yang kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan
dan diberitakan agar masyarakat mengetahui.
3.
Unsur – Unsur Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan oleh ketentuan oleh
masing-masing negara, warga negara adalah orang yang sebagai sebagian dari
penduduk unsur suatu negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya dan mempunyai hubungan timbal balik terhadap negaranya dan suatu
negara mempunyai unsur-unsur negara. Adapun unsur-unsur kewarganegaraan
diantaranya :
1.
Unsur
Darah Keturunan ( ius sanguinis )
Unsur ini adalah
kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya kewarganegaraan seseorang,
kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini seperti
negara – negara di Eropa dan Asia Timur. contoh apabila orang tuanya keturunan
warga negara Indonesia maka anaknya warga negara Indonesia .
2.
Unsur Tempat Kelahiran ( ius soli )
Unsur ini adala
daerah seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan seseorang contoh orang
tua melahirkan anak tempatnya di negara Indonesia Unsur ini dianut oleh negara inggris,
amerika, prancis, jepang, serta indonesia
3.
Unsur
Pewarganegaraan ( naturalisasi )
Unsur ini adalah proses perubahan status dari
penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih
dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan
kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara
berbeda-beda. Di Indonesia masalah kewarganegaraan diatur dalam UU No. 62 tahun
1958. Biasanya tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan
pewarganegaraan dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang
dibawakan oleh kondisi dan situasi negara.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki memiliki satu atau dua kewarganegaraan.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki memiliki satu atau dua kewarganegaraan.
Dari ada nya asas-asas dan
unsur-unsur kewarganegaraan, dari kedua hal tersebut pula muncul masalah
tentang status kewarganegaraan. Masalah status kewarganegaraan ini meliputi:
apartide, bipatride, dan multipatride.
1.
Apartide
Kasus dimana anak tidak memiliki status kewarganegaraan. Keadaan
ini terjadi karena seorang ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius
soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga
tidak ada negara baik itu negara asal ibunya ataupun negara kelahiran nya.
2.
Bipatride
Kasus dimana timbul nya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi pada
seorang ibu yang berasal dari negara yang memilki asas ius sanguinis melahirkan
seorang anak di negara yang memiliki asas ius soli. Sehingga negara asasl dan
negara tempat dimana ia melahirkan memberikan status kewarganegaraan.
3.
Multipatride
Kasus diamana seseorang meiliki 2 atau lebih kewarganegaraan.
Contoh seseorang yang bipatre juga memberi pemberian status kewarganegaraan
lain nya ketika ia dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia
tidak melepaskan status bipatrenya.
DAFTAR
PUSTAKA
0 Comments